Diketahui, pada Senin, 14 Agustus 2023 malam warga Dago Elos memblokir Jalan Dago dan melakukan pembakaran ban akibat warga disebutkan kecewa terhadap sikap kepolisian, di mana mereka datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan sengketa lahan yang diklaim milik Keluarga Muller, namun ditolak.
Kericuhan akhirnya terjadi setelah usaha polisi untuk membubarkan warga tidak berhasil. Gas air mata pun ditembakkan bahkan disebutkan sampai masuk ke daerah pemukiman warga.
LBH Bandung melaporkan bahwa polisi mendatangi beberapa rumah warga Dago Elos secara paksa pada Senin, 14 Agustus 2023 malam dengan dugaan mencari warga yang dinilai membuat kerusuhan. Aksi tersebut juga terekam oleh kamera CCTV di perkampungan tersebut.
Sebagai informasi, keluarga Muller yakni Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller yang mengaku keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka.
Namun selama 50 tahun keluarga Muller tidak pernah melakukan kewajibannya dan menelantarkan tanah tersebut begitu saja, saat ini tanah tersebut dijadikan sebagai sumber kehidupan oleh warga di kampung Dago Elos.
Pada 2020, melalui Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada 24 September 1980.
Warga kemudian diminta untuk mendaftarkan tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung, terhitung sejak 21 Januari 2021 warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.
Satu tahun kemudian keadaan tiba-tiba berubah, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, isinya mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak. Putusan tersebut menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos diminta pergi atau terancam akan digusur.