Skema WFH 50% Untuk ASN DKI Jakarta Pertanggal 28 Agustus

JABAR EKSPRES – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan arahan WFH untuk 50% ASN DKI Jakarta pertanggal 28 agustus sehubungan dengan pelaksanaan konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN.

Dalam konteks ini, beliau telah memberikan instruksi untuk menerapkan skema kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Instruksi ini akan berlaku mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Pemberlakuan skema arahan WFH untuk 50% ASN DKI Jakarta pertanggal 28 agustus ini menjadi langkah penting dalam merespon kebutuhan pelaksanaan KTT ASEAN.

Baca juga : Dalang Kerusuhan di Dago Elos Buntut Sengketa Tanah

Heru Budi Hartono mengungkapkan keputusan ini dengan jelas dan tegas, menyatakan bahwa selama periode tersebut, setengah dari jumlah ASN yang ada di Pemprov DKI Jakarta di harapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dari lingkungan rumah masing-masing.

Selain itu, tampaknya Heru Budi Hartono juga memiliki rencana yang ambisius dalam menggencarkan konsep kerja jarak jauh. Berdasarkan informasi yang di terima, beliau tengah merencanakan untuk melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta selama tiga bulan berturut-turut, di mulai dari bulan September 2023.

Sementara bagi sektor swasta, kebijakan ini masih berupa imbauan yang bersifat menghimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan fleksibilitas kepada karyawan-karyawannya untuk dapat bekerja dari rumah.

Tak hanya berhenti di situ, Heru Budi Hartono juga memiliki visi yang progresif dalam sektor pendidikan. Beliau merencanakan penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa-siswi sekolah. Langkah ini menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan para pelajar di tengah situasi yang masih belum sepenuhnya kondusif akibat pandemi.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan skema WFH, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa terdapat fleksibilitas dalam jam kerja yang diberikan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang memberikan keleluasaan dalam waktu masuk kerja. Yakni mulai dari jam 8 pagi hingga maksimal jam 10 pagi.

Rentang waktu ini akan di manfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur kedatangan ASN sehingga tercapai pembagian yang seimbang antara yang bekerja di kantor dan yang melaksanakan tugas dari rumah. Di harapkan, langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi kemacetan yang seringkali terjadi di ibu kota.

Tinggalkan Balasan