Kemenpan RB Mewajibkan ASN DKI Jakarta Terapkan Model Kerja Hybrid Saat Persiapan KTT ASEAN

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta menerapkan gaya kerja hybrid, yang mencakup bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Instruksi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Baca Juga: Makna Warna Merah Putih pada Bendera Indonesia

Menurut SE tersebut, aturan mengenai hybrid working ini bertujuan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang akan diadakan pada 5-7 September mendatang. Instruksi ini diteken oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Rabu (16/8) di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, Anas menjelaskan bahwa hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” ujar Anas dalam keterangannya pada Kamis (17/8).

Surat edaran ini juga memuat jadwal pelaksanaan hybrid working, yang akan berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023. Dalam lampiran surat edaran tersebut, tertera persentase pelaksanaan WFH yang maksimal 50 persen, sedangkan WFO minimal 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Baca Juga: Menang Busana Terbaik di HUT ke-78 RI, Kaesang dan Sri Mulyani Dapat Sepeda dari Jokowi

Namun, layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya tetap akan beroperasi dengan pola WFO 100 persen.

Anas juga menekankan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar implementasi sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, penggunaan media informasi sebagai sarana penyebaran standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga, pemberian akses komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan. Keempat, pastikan bahwa hasil pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan