Kemenpan RB Mewajibkan ASN DKI Jakarta Terapkan Model Kerja Hybrid Saat Persiapan KTT ASEAN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta menerapkan gaya kerja hybrid, yang mencakup bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Anas menjelaskan bahwa hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” ujar Anas dalam keterangannya pada Kamis (17/8).

Baca Juga:Tiga Pimpinan RS Pemerintah Ditegur oleh Kemenkes atas Kasus Bullying terhadap Peserta DidikAmerika Serikat Umumkan Reaktivasi Layanan Imigrasi di Kuba untuk Warga yang Berada di AS

Anas juga menekankan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar implementasi sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, penggunaan media informasi sebagai sarana penyebaran standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga, pemberian akses komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan. Keempat, pastikan bahwa hasil pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

0 Komentar