Presiden Jokowi Berencana Umumkan Gaji PNS Naik Setelah Empat Tahun Hari Ini

JABAR EKSPRES – Hari ini, Presiden Joko Widodo, akrab disapa Jokowi, dijadwalkan akan membawa kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Setelah periode empat tahun tanpa kenaikan, kabarnya ASN akan segera menerima peningkatan gaji yang dinantikan.

Pengumuman mengenai rencana kenaikan gaji ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pagi ini atau, jika tidak, dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024) pada pukul 13.50 WIB, Rabu (16/8/2023).

Melansir dari berbagai sumber Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya sempat memberikan petunjuk mengenai kabar baik ini. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan perhitungan anggaran yang tepat agar kenaikan gaji bagi para abdi negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat terlaksana.

Baca Juga: Mengenal Baju Adat Tanibar yang Dikenakan Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR 2023

“Dalam kolaborasi dengan Menteri Keuangan, Presiden meminta kami untuk menghitung dan mengupayakan kenaikan gaji sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan,” dikutip dari ANTARA

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, juga telah mengonfirmasi tahap perhitungan kenaikan gaji PNS ini. Pada Mei 2023, setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait Rancangan APBN 2023, ia menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana tersebut dan akan mengumumkannya dalam nota keuangan dan RUU APBN pada bulan Agustus.

“Presiden telah melakukan pertimbangan yang matang, dan beliau akan mengumumkan keputusan tersebut dalam rangkaian penyampaian nota keuangan dan RUU APBN nanti,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Menawarkan Proposal Penyempurnaan Sistem Bernegara

Sebagai suatu tradisi, pengumuman kenaikan gaji PNS secara resmi biasanya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Nota Keuangan. Meski begitu, dalam delapan tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, pengumuman semacam itu jarang terjadi. Kenaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah kepemimpinan Jokowi hanya terjadi dua kali. Sementara dalam dokumen Kebijakan Umum Pengeluaran dan Prioritas Fiskal (KEM PPKF) 2023, tidak ada indikasi tentang kenaikan gaji PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan