JABAR EKSPRES – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti akan memberikan tawaran proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan serta penguatan sistem bernegara yang melingkupi lima hal utama.
“Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan,” ucap LaNyalla saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu (16/8).
Dia menyampaikan bahwa MPR mesti difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat mewadahi seluruh elemen bangsa serta menjadi jelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.
Kedua akan memberi peluang akan adanya anggota DPR RI yang berawal adri peserta perseorangan selain dari anggota partai politik.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non-partai,” ujarnya.
Ketiga ialah meyakinkan bahwa utusan daerah serta utusan golongan diisi dengan cara pengisian dari bawah. Menurut La Nyalla, bukan ditunjuk oleh presiden percis seperti era Orde Baru.
“Dengan komposisi utusan daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan sepuluh bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para raja dan sultan Nusantara serta suku dan penduduk asli Nusantara,” katanya.
Baca Juga: Bambang Soesatyo: KKB Mesti Ditindak Menggunakan Pendekatan Kebudayaan dan Kesejahteraan
Kemudian utusan golongan bisa diisi oleh beragam organisasi sosial masyarakat serta organisasi profesi yang mempunayi latar belakang dan juga kontribusi untuk pemajuan agama, ekonomi, keamanan, sosial, dan budaya Indonesia.
“Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama presiden, sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” ucapnya.
Kemudian yang kelima menetapkan dengan tepat fungsi, tugas, dan peran lembaga negara yang telah dibuat di era reformasi, sebagai bagian dari struktur ketatanegaraan dan kebutuhan sistem.