Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU yang berkaitan dengan cagar budaya bahwa hal tersebut dinilai sangat penting untuk disosialisasikan pada generasi muda.
“Karena kita harus memahami betul tradisi yang dilakukan oleh orangtua kita terdahulu. Hal ini tentu tidak boleh hilang karena ini merupakan salah satu warisan budaya,” kata Benny. (Mg7)