Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mengakomodir laporan warga Dago Elos terhadap Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
“Ini akomodasi dari keluhan masyarakat, kita berupaya untuk bisa mengakomodir. Sehingga kita menarik laporannya ke sini supaya kita bisa menanganinya lebih luas. Nanti ini bersama-sama dengan Polrestabes akan terlibat dengan tim yang dibentuk,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, jika proses BAP terhadap ratusan warga telah selesai, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Muller bersaudara sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan proses pengangan laporan ini akan terus berjalan meski klaim Muller bersaudara sudah dikuatkan putusan pengadilan. Jika terbukti, maka akan dilanjut dengan proses pidana.
“Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan, tentu kita akan lakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Untuk putusan pengadilan berjalan, kalau ada dokumen dugaan pemalsuan, akan kita proses pidananya,” pungkasnya.
Dalam keterangan resmi, Tim Advokasi Dago Elos, Rifqi Zulfikar menyebut tiga orang itu bakal dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Pasalnya, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim bahwa George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu dan berhak atas warisan tanah seluas 6,3 hektar di Kota Bandung.
“Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha,” kata Rifki dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Pengadilan Agama (PA) Cimahi juga menguatkan klaim tersebut, berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014. Dalam keterangan tersebut, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.
Sampai akhirnya, melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.