JABAR EKSPRES – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung dengan tegas mengutuk tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam insiden bentrokan warga Dago Elos dengan polisi pada Senin, 14 Agustus 2023. Kejadian tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan fisik dan ketegangan sosial, namun juga menimpa dua wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi, dalam pernyataannya pada Selasa, 15 Agustus 2023, “AJI Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan di Dago Elos.”
Pria yang akrab disapa Joko tersebut mengungkapkan bahwa dua jurnalis yang menjadi korban adalah Awla Rajul, yang merupakan jurnalis dari BandungBergerak, dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung. Awla Rajul mengalami tindakan kekerasan yang menghantam bagian perut, paha, dan lengan. Selain itu, rambutnya pun dijambak dan kepalanya dipentung hingga membengkak akibat pukulan yang diterimanya.
Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok, Tonggak Bersejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
“Saat berada di lokasi perumahan warga, Rajul sudah jelas menyatakan bahwa dirinya adalah seorang wartawan dengan menunjukkan kartu pers kepada petugas kepolisian. Namun, sayangnya, pernyataan tersebut diabaikan, dan polisi tetap melanjutkan tindakan pemukulan berulang kali terhadapnya,” tambah Joko.
Kejadian ini semakin meruncing ketika Awla Rajul dibawa oleh petugas ke lokasi lain. Polisi yang melihatnya kembali melakukan pemukulan dan menggenggam rambutnya dengan kasar. Bahkan, Rajul harus menghadapi ancaman serius yang mengancam keselamatannya oleh aparat kepolisian.
Tak hanya Awla Rajul, jurnalis lainnya, Agung Eko Sutrisno, juga mengalami serangan fisik dari polisi, yang mengakibatkan luka di bagian pundak. Beruntung, Eko berhasil menyelamatkan diri dengan berlindung di dalam rumah seorang warga setempat.
AJI Bandung menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Selain melanggar Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, polisi juga telah melakukan tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP.