Polemik Sengketa Lahan Dago Elos Makin Panas, Pengamat Kebijakan Hukum dan Publik Minta Pemerintah Segera Musyawarah

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan pihak swasta di wilayah Dago Elos Bandung sampai saat ini masih terus berlanjut.

Warga Dago Elos melakukan aksi blokade jalan dan membakar sejumlah ban didepan Terminal Dago, pada Senin, 14 Agustus 2023 malam.

Aksi tersebut dilakuan imbas dari laporan sengketa lahan warga Dago Elos yang ditolak Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Kediaman Orang Tua Terduga Teroris di Bandung Digeledah, Warga Sebut DE Jarang Bersosialisasi

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan (UPI) yakni Cecep Darmawan mengungkap persoalan agraria atau pertanahan di Indonesia seperti Dago Elos memang selalu rumit.

Ia menyoroti peran pemerintah yang seharusnya ikut andil dalam melakukan penyelesaian dari Dago Elos.

“Memang sering kali persoalan-persoalan agraria atau pertanahan di kita (Indonesia) itu pelik dan rumit. Oleh Karena itu, kalau kedua belah pihak bagus nya oleh Pemkot (Bandung) itu diajak musyawarah, diajak bicara di forum musyawarah,” ujarnya saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Selasa (15/8).

Jika kedua belah pihak memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan lahan, Cecep menyebut hal harus dibawa ke ranah hukum atau proses pengadilan.

“Kalau misalnya dua-duanya memiliki legalitas masing-masing, mau tidak mau jalan terbaik melalui pengadilan agar ada kepastian hukum. Jadi kalau jalan musyawarah tidak bisa dicapai tapi semuanya punya bukti, mau tidak mau haris melalui pengadilan,” katanya

Cecep menyarankan pemerintah harus segera berperan dalam melakukan penyelesaian seperti yang terjadi di wilayah Dago Elos.

“Karena Pemkot ini berkewajiban untuk memusyawarahkan dan menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat disitu, sehingga harus segera memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi,” pungkasnya.

Warga yang menempati lahan di Dago Elos, Kota Bandung sampai masih memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya. Seusai muncul putusan dari Mahkamah Agung (MA), yang mengamini permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat. Warga bertekad terus bertahan.

 

Pasalnya, pada dua tahun yang lalu, warga sudah mendapatkan angin segar lewat kemenangan di tingkat kasasi. Yakni, kemenangan atas tiga ahli waris dari keluarga Muller yang mengklaim atas tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan