Adapun kronologi kejadian terkait sengketa tanah yang tengah dihadapi oleh warga Dago Elos dan keluarga Muller adalah sebagai berikut.
Kronologi sengketa tanah Dago Elos
Pukul 09.00 WIB warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes Bandung mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana. kemudian pada 09.48 WIB warga berangkat menuju Polrestabes Bandung. 10.48 WIB warga tiba di lokasi Polrestabes Bandung.
Kemudian pada pukul 11.30 WIB, 4 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk mendaftarkan pelaporan. Pada pukul 12.00 WIB warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula reskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik Bernama Yudhis.
Pada pukul 12.00 – 13.18 WIB warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, tuntutan warga pelapor beserta kuasa hukum agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justicia.
13.18 – 17.00 WIB BAW dilakukan Penyidik kepada 4 orang warga Pelapor didampingi oleh kuasa hukum. Lalu pada 17.00 – 19.00 WIB Penyidik dan Kasat Reskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan Laporan Warga dan Kuasa Hukumdan pada 19.00 – 19.30 WIB Kasat reskrim, Kanit Ekonomi, dan Penyidik memanggil warga pelapor dan kuasa hukum ke Aula Reskrim Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim yang bernama Agah Sonjaya Menyampaikan bahwa dirinya enggan menerima Laporan Warga, dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan Kuasa Hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu diluar.
Kasat Reskrim Menolak Menyampaikan Langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan Kuasa Hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor. Merasa kecewa dengan keputusan Kasat Reskrim, warga dan kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk Walk Out.