Kasus Dago Elos Terus Bergulir, Inilah Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal oleh Oknum Polisi!

JABAR EKSPRES – Kasus Dago Elos terus bergulir, bentrok antara warga wilayah tersebut dengan PT Dago Inti Graha semakin memanas. Diduga oknum polisi melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal ketika menerima laporan warga.

Kekerasan tersebut diduga terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, ketika warga Dago Elos mendatangi polrestabes yang bertempat di Jalan Merdeka, Bandung untuk melaporkan dugaan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tiga orang Keluarga Muller.

Berdasarkan laporan yang dihimpun JabarEkspres.com, pada pada pukul 19.45 hingga 20.00 terdapat seorang warga yang kecewa dengan hasil penanganan laporan tersebut dan meminta pihak Kasat Reskrim menjelaskan secara langsung kepada warga yang diluar.

“Pendamping hukum menjemput warga yang melakukan protes agar segera kembali ke barisan warga,” tulis keterangan resmi yang diterima JabarEkspres.com.

Kemudian, warga Dago Elos yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu oknum polisi dengan inisial R.

“Warga tersebut diteriaki ‘Gara-gara kalian jadi begini, Anj***!” lanjutnya.

Baca juga: Geram! Perlakuan Kasar Oknum Polisi ke Warga Dago Elos Jadi Sorotan, Netizen: Stop Bayar Pajak!

Selanjutnya, warga lain yang merasakan kekecewaan yang sama, melakukan protes di depan pagar polrestabes dan berakhir dengan mendapatkan kekerasan fisik dari oknum polisi lain.

“Kemudian, warga tersebut menerima pemukulan dari salah satu anggota kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum mencoba lakukan penjemputan terhadap warga yang masuk ke kantor polrestabes dan mendapatkan kekerasan fisik berupa pencekikan leher.

Setelah kejadian tersebut, rombongan warga segera pulang ke wilayah terminal dago dengan perasaan kecewa.

Kekecewaan tersebut diluapkan dengan cara memblokade jalan yang termasuk dalam wilayah warga Dago Elos.

Diketahui sebelumnya, kasus Dago Elos bermula pada tahun 2014, keluarga Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi.

Surat tersebut digunakan untuk mengusir warga Dago Elos dari wilayahnya.

Namun, warga Dago Elos beserta Tim Kuasa Hukumnya tidak menyetujui isi PAW tersebut, karena menganggap keluarga Muller tidak memberikan keterangan yang benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan