JABAR EKSPRES – Kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan warganet. Pasalnya kerusuhan tersebut melibatkan apparat kepolisian, disebut-sebut oknum Polrestabes Bandung menolak laporan warga dan bersikap tidak profesional. Adapun sikap tersebut di antaranya yakni berlaku kasar, hingga sembur warga Dago Elos dengan gas air mata.
Sebagai informasi warga Dago Elos, Kota Bandung saat ini Tengah bersengketa dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Warga kini Tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran.
Pada Senin, 14 Agustus 2024 pagi hari, warga Dago Elos datang ke Polrestabes Bandung. Tujuannya yakni untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan tindak pidana tersebut ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung dan alasan penolakan itu dinilai tidak masuk akal.
BACA JUGA: Warga Dago Elos Kota Bandung Ngamuk Blokir Jalan! Kasus Seketa Tanah jadi Penyebab
Berdasarkan informasi, ini adalah kali kedua laporan tindak pidana dari warga Dago Elos ditolak oleh Polrestabes Bandung. Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2023, warag Dago Elos juga sempat melaporkan hal serupa kepada Polrestabes Bandung.
Akan tetapi, laporan tersebut ditolak oleh Polrestabes Bandung. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga disebut-sebut sempat mendapatkan perlakuan kasar yakni berupa ancaman verbal kasar.
BACA JUGA: Mencekam! Aparat Diminta Hormati Hak Warga Dago Elos Bandung
“Lamun zaman baheula geus digebugan ku aing (Kalau terjadi pada zaman dahulu, sudah saya gebuk orang ini),” kata oknum Polrestabes Bandung, dikutip JabarEkspres.com dari Instagram bangsamahardika pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Kemudian, sikap oknum Polrestabes Bandung terhadap warga Dago Elos pun menyita perhatian publik termasuk warganet. Lantaran kasus tersebut sudah menyebar di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Penegak Bantuan Hukum Indonesia membeberkan rincian sikap oknum Polrestabes Bandung yang diduga tidak profesional, kasal, dam tidak pantas adalah sebagai berikut.
1. Tidak bersedia menempuh pro-justicia dalam menerima laporan tindak pidana.
2. Saat pelaporan, salah seorang polisi berkata kasar pada salah seorang warga dengan kata-kata seperti berikut: