Nekat Jambret Anak SD di TCI Demi Beli Miras, RFA Ditangkap Polresta Bandung

JABAR EKSPRES – Pria berinisial RFA (30) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung usai lakukan penjambretan kepada DAC (10) di Taman Cibaduyut Indah, Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/8/2023) pukul 17.43 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan RFA sendiri berhasil diamankan pada Minggu, 13 Agustus 2023 di kediamannya.

“Alhamdulilah pada hari minggu pukul 23.00 kami dapat amankan pelaku berinisial RFA 30 th belum bekerja, tanpa ada perlawanan,” ujar Oliestha saat ditemui, Senin (14/8/2023).

Oliestha menjelaskan awal adanya penjambretan ini bermula di media sosial, korban yang berusia 10 tahun sedang bermain di depan rumahnya.

Tak berselang lama, RFA datang dalam kondisi setengah mabuk dan melihat korban sedang bermain dan membawa tas.

“Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga terputus,” katanya.

Oliestha menambahkan, setelah mengambil tas korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Korban pun mengalami luka di bagian leher.

“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah),” tuturnya.

Selain itu kata Oliestha, modus operandi pelaku sendiri pada saat melakukan penjambretan dalam kondisi mabuk dan pelaku pun sedang bekerja mengantarkan paket ke lokasi dan merupakan kurir salah satu agen expedisi.

“Pelaku melihat anak korban memasukan uang Rp.50.000,- ke dalam tas anak korban sehingga pelaku langsung berniat dan merampas tas anak korban yang sedang dipakai dengan cara menariknya hingga terputus,” terangnya.

Adapun kata Oliestha motif pelaku sendiri melakukan penjambretan karena ingin membeli minuman keras.

“Pengakuan pelaku kepada kami bahwasannya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk digunakan menambah uang untuk mabuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan