JABAR EKSPRES – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Batam pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan warga dikabarkan merusak bangunan ibadah yang tengah dalam tahap pembangunan, tepatnya Gereja Pantekosta GUPDI.
Video rekaman peristiwa tersebut, dengan durasi 40 detik, telah beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat aksi warga yang sedang membongkar sebagian dinding gereja yang masih dalam proses pengerjaan. Seorang jamaah yang hadir juga merekam aksi pengrusakan tersebut.
BACA JUGA: Bacapres Ganjar Pranowo Dinilai Selaras Dengan Prinsip Muhammadiyah
Kericuhan itu tak berhenti di situ. Seorang perempuan yang menggunakan ponsel perekam suara nyaris melihat ponselnya disita oleh salah satu warga yang turut serta dalam aksi pengrusakan. Namun, upaya tersebut berhasil ditolak.
Di momen berikutnya dalam rekaman, tampak seorang pria yang mengenakan seragam PSI (Partai Solidaritas Indonesia) berusaha memanggil bantuan aparat setempat.
Mereka memohon intervensi pemerintah untuk segera menangani insiden tersebut, yang merupakan aksi perusakan yang telah berlangsung.
Munculnya Kontroversi Izin
Masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut mengklaim bahwa pembangunan gereja dilakukan tanpa izin yang sah.
Namun, fakta lain menyebutkan bahwa gereja tersebut telah mengantongi izin resmi sebagai sarana ibadah dari pemerintah Kota Batam.
BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Jawa Timur
Kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) pun memberikan imbauan kepada masyarakat Batam agar tidak terprovokasi oleh peristiwa ini.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa pengrusakan yang terjadi, dan mengklaim telah melakukan upaya mediasi antara para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, dugaan pengrusakan gedung yang dijadikan gereja tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023.
Pihak polisi berusaha untuk menengahi konflik yang timbul akibat sengketa pembangunan gereja di kawasan tersebut.
Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dimana masyarakat mempertanyakan legalitas izin pembangunan gereja tersebut.