Puspom TNI pada Senin, 31 Juli 2023 malam hari di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan korupsi di Basarnas yang menyeret mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi masih bergulir. (*)