JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Henri Alfiandi kembali menjadi sostan. Pasalnya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengakui telah menerima uang terkait sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan korupsi di Basarnas yang menyeret nama mantan Kepala Basarnas Kabasarnas, Henri Alfiandi masih terus bergulir. Terkait fakta terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Hingga saat ini, KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Baca Juga:Omset Menurun, Seniman Bingkai di Sumedang Banting Stir Rintis Usaha BantalJembatan Cibiru Sudah Diresmikan, Direktur Utama KCIC: 100 Persen Bisa Digunakan
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
