JABAR EKSPRES, SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk terduga pelaku dengan inisial F (17) dalam tewasnya pelajar saat duel senjata pada Rabu, 9 Agustus 2023 dini hari. Kemudian, Pelaku diamankan pada Kamis, 10 Agustus 2023 pukul 00.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku F merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kronologi duel senjata tersebut dibeberkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Awalnya, terduga pelaku F sudah melakukan janji dengan korban A (18) untuk melakukan duel pada tengah malam.
“Dari kedua belah pihak, berkomunikasi berjanji untuk tawuran dimana. Menentukan lokasi untuk tawuran. Kemudian, dari anak-anak tersebut, menentukan siapa yang akan berduel. Selanjutnya, terjadi duel antara korban dan terduga pelaku,” ungkap AKBP Ari saat konferensi pers pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga: Ratusan Ojol Desak Pemkot Cirebon Cairkan BLT BBM!
Sambung Ari, untuk motif duel antara kedua belah pihak karena salah satu ada yang tersinggung.
Sehingga, terjadi komunikasi dalam grup aplikasi WhatsApp untuk tawuran dengan cara berduel.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, A tengah berada di rumah pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, pada Rabu, 9 Agustus 2023 pukul 00.15, korban A pergi tanpa pamit dengan dijemput oleh dua orang.
“Dalam duel tersebut, korban mengalami luka di bagian paha dan kena pembuluh darah besar. Sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, guna melihat potensi adanya tersangka lain. Sebab, dalam keterangan, terdapat kurang lebih sepuluh orang yang terlibat dalam aksi duel yang terjadi pada Rabu dini hari.
Atas perbuatanya, terduga pelaku F dapat dikenakan pasal 76 C Junto pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 15 tahun. (Mg9)
Baca juga: Telkom Perkenalkan Potensi Gim Digital UPOINT.ID dan Dunia Games di ChinaJoy 2023