Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023. Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya.
“Kami tinggal tunggu nanti setelah dieksekusi setelah status keempat terdakwa menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang adiatur secara hukum atau konstitusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Meskipun demikian, putusan MA hingga saat ini masih menjadi sorotan. Tak sedikit pihak yang mengaku kecewa pasalnya Ferdy Sambo yang asalnya divonis hukuman mati kini menjadi pidana penjara seumur hidup. (*)