Update Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung: Putusan MA Sudah Mengakomodasi Tuntutan JPU

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sebut putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo sudah mengakomodasi tuntutan JPU. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sebut putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo sudah mengakomodasi tuntutan JPU. ANTARA/Laily Rahmawaty.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana membeberkan soal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk kasasi Ferdy Sambo ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” katanya.

Baca Juga:Kasasi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Benarkah Tak Ada Upaya Hukum Lain yang dapat Ditempuh Usai Putusan MA?Soal Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final!

Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.

Ia menyebut, jaksa memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan. Kapan eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilaksanakan dan di mana akan dilakukan penahanan, Ketut mengatakan masih menunggu setelah salinan putusan MA diterima jaksa penuntut.

0 Komentar