JABAR EKSPRES – Sosok hakim MA yang tangani sidang kasasi Ferdy Sambo Selasa kemarin (8/8), ada dua orang yang beda pendapat dan tetap ingin Sambo dihukum mati yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, bahwa ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau beda pendapat dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dan ingin Sambo divonis mati.
Diketahui ada lima hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam sidang kasasi tersebut.
Lima hakim MA yang menangani kasasi tersebut yaitu Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
BACA JUGA: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Dibatalkan
Adapun putusan kasasi tersebut menyatakan hukuman mati terhadap Sambo dibatalkan menjadi pidana seumur hidup.
Berikut sosok hakim Jupriadi dan Desnayeti yang sempat dissenting opinion (DO) atau beda pendapat dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, serta ingin tetap Sambo divonis mati.
Profil Hakim Jupriadi dan Desnayeti yang Ingin Sambo Dihukum Mati
1. Jupriadi
Jupriadi resmi menjadi hakim agung dilantik pada Oktober 2021.
Ia meraih gelar magister Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jupriadi pernah menjadi salah satu hakim anggota dalam perkara yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dirinya juga pernah menjadi seorang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
2. Desnayeti
Hakim Desnayeti pernah menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek, dirinya menjadi salah satu hakim agum pada waktu itu.
Diketahui perempuan kelahiran Bukittinggi, 30 Desember 1954 itu menempug Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Lalu menyelesaikan studi Doktor Hukum di Universitas Jayabaya pada 2019.
Awal karir Desnayeti pernah menjadi staf Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 1 Maret 1980.
Desnayeti juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Hingga kemudian ia dilantik sebagai hakim agung MA pada Januari 2013.