JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 17.097 narapidana (napi) di Jawa Barat (Jabar) diusulkan untuk mendapatkan remisi. Itu merupakan data usulan dari seluruh napi di bawah binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar untuk peringatan Hari Kemerdekaan nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengungkapkan, usulan remisi peringatan Hari Kemerdekaan itu telah disampaikan Senin (7/8) lalu. Itu merangkum dari seluruh usulan remisi bagi seluruh napi yang ada di bawah binaan Kanwil.
“Jumlahnya 17.097,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (9/8).
BACA JUGA : Pansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket
Kusnali merincikan, sebanyak 16.806 napi bakal mendapat pengurangan hukuman 1-6 bulan, serta 291 napi yang mendapat remisi bebas langsung.
“Itu yang kami usulkan, keputusnnya ada di pusat,” jelasnya.
Para napi yang diusulkan itu juga terdiri dari 17.016 napi dewasa dan 81 napi anak. Pemilihan napi yang diusulkan untuk mendapat remisi juga bukan sembarangan. Pastinya para napi sudah diseleksi berdasarkan perilaku selama menjalani penahanan.
BACA JUGA : DPRD Usulkan Tiga Nama Ini Calon PJ Wali Kota Bandung
Mereka juga berasal dari berbagai napi dengan beragam kasus hukum. Mulai dari narkotika, umum hingga terorisme.
“Kebanyakan memang kasus narkotika,” sambungnya.
Saat ini usulan tersebut tengah digodok pusat. Biasanya akan disampaikan h-2 sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus nanti.
Harapannya Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini bisa menjadi kado spesial bagi para napi yang diusulkan mendapat remisi itu. Khususnya bagi para napi yang bisa langsung bebas pada 17 Agustus nanti.
Napi – napi itu bisa langsung menghidup udara bebas. Harapannya mereka juga bisa diterima kembali oleh masyatakat.(son)