Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo. ANTARA/Muhammad Adimaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo. ANTARA/Muhammad Adimaja.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo. Seperti diketahui bahwa MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup padahal, sebelumnya divonis hukuman mati.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo kini semakin disoroti, terlebih mencuatnya putusan MA soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Kejagung inginmmeastikan terlebih dahulu dan mempelajarinya.

Baca Juga:Bangga! 4 Seni Tradisi dari Sumedang Tercatat sebagai Aset Cagar Budaya Tak Benda IndonesiaBuka Acara Ritual Ngalaksa di Sumedang, Wabup Erwan Setiawan Turut Menari Tarawangsa

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

0 Komentar