JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo. Seperti diketahui bahwa MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup padahal, sebelumnya divonis hukuman mati.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo kini semakin disoroti, terlebih mencuatnya putusan MA soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati, namun baru-baru ini MA memutuskan pidana penjara seumur hidup. Hal tersbeut membuat sejumlah pihak termasuk netizen di berbagai platform media sosial bereaksi dan menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Atas hal tersebut, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, kata Ketut Sumedana, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi secara lengkap terkait putusan MA terhadap hukuman yang nantinya diterima oleh terdakwa Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdi Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 9 Agustus 2023.
Sebagai informasi, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Kejagung inginmmeastikan terlebih dahulu dan mempelajarinya.
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.