JABAR ESKPRSES- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup telah menimbulkan kontroversi.
Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD, berpendapat bahwa secara substansi, hukuman mati dan penjara seumur hidup tidak memiliki perbedaan.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam kedua kasus tersebut, esensi hukuman adalah sama, yaitu berujung pada akhir nyawa atau penahanan seumur hidup, dan bukan hanya sekadar angka-angka. Dia menegaskan bahwa apabila MA memutuskan hukuman mati, tidak akan segera dieksekusi.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MA
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa setelah sepuluh tahun menjalani hukuman, UU Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku, dan menurut UU tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan kasasi MA mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup sebagai hasil dari sidang kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain perubahan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya.
Putri Candrawathi Sambo, istri Sambo, mendapatkan pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sobandi, pejabat humas MA, mengungkapkan bahwa putusan kasasi diambil pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
Sobandi menjelaskan bahwa kasasi ini diajukan oleh lima hakim agung, dengan Hakim Suhadi sebagai ketua majelis kasasi, serta empat anggota lainnya, yaitu Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi, Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.
Dalam putusan kasasi, hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, meskipun dua hakim agung menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi dan tetap setuju bahwa Ferdy Sambo patut dihukum mati.
Meskipun putusan kasasi ini dianggap telah final, terdakwa Ferdy Sambo Cs masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum yang luar biasa.
Keluarga Brigadir J, yang menjadi korban dalam kasus ini, memahami perubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo.