JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
MA menerima kasasi Ferdy Sambo sehingga hukuman yang diterima diubah menjadi seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya yaitu, Desnayeti, Jupriyadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Kemudian hukuman kepada istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut membuat kecewa keluarga Brigadir J. Keputusan tersebut dianggap tak memberikan rasa adil kepada keluarga korban.
“Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, (9/8).
Baca Juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dkk
“Seain itu tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Martin mengungkapkan bahwa putusan MA mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup berkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” ucapnya.
Martin bersama keluarga korban Brigadir J nantinya akan mempelajari putusan kasasi MA serta hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Walaupun hal tersebut tentu membuat kecewa, tetapi Martin menghormati putusan MA. Ia mengatakan bahwa hukuman seumur hidup dapat lebih menyakitkan apabila dibandingkan dengan hukuman bandung.
“Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga,” ujar Martin.
Baca Juga: MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Tidak Boleh Berpikir Negatif!