Akibat Pencemaran Air Lindi di Sarimukti KLHK Beri Sanksi, Walhi Jabar: Konsekuensi!

JABAR EKSPRES – Permasalahan Air lindi di Tempat Pembangunan Akhir Sampah (TPAS) SarimuktI menjadi sorotan. Pasalnya diketahui, air lindi tersebut, telah mencemari Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan akibat kondisi Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

 

Bahkan dengan adanya pencemaran itu juga,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung memberikan sanksi kepada TPAS Sarimukti dengan nomor surat  SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

 

Menanggapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Jawa Barat (Walhi Jabar) mengatakan sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

BACA JUGA: DPRD Bandung Barat Usulkan 3 Nama Pj Bupati ke Kemendagri, Siapa Saja?

Sebab sejak tahun 2020 lalu, Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paedong, mengaku telah menyuarakan terkait pencemaran air lindi tersebut.

 

“Tapi tdak ada tidak lanjut dari DLH (Jabar). Maka dari itu, ini (sanksi KLHK) merupakan konsekuensi yang harus diterima, sehingga kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar,” ujarnya usai dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).

 

Meiki menambahkan, adanya rencana kebijakan baru yang akan dikelurkan oleh DLH Jabar terkait pengurangan bobot sampah ke TPAS Sarimukti, diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota khususnya di wilayah Bandung Raya.

 

“Jangan dianggap sebagai beban, dan Pemerintah kabupaten kota bahkan provinsi (Jabar) harus dapat mengambil tindakan tegas terkait upaya-upaya penegakan hukum khususnya masalah sampah,” ungkapnya.

 

Meiki menuturkan dengan adanya rencana kebijakan baru soal pengiriman bobot sampah ke TPAS Sarimukti, diharapkan menjadi salah satu langkah penyelesaian.

 

“itu merupakan upaya jangka pendek strategis. Karena bagaimana pun, kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga dengan adanya upaya pembatasan ini (kiriman bobot sampah), diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan