Keputusan tersebut mengakomodasi permintaan Ferry Irawan untuk melakukan talak satu terhadap Venna Melinda. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan permohonan dari Venna Melinda terkait uang mut’ah dan nafkah yang harus diberikan oleh Ferry Irawan kepadanya. Jumlah uang mut’ah dan nafkah tersebut masing-masing sebesar Rp30 juta.
“Mas Ferry diwajibkan membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta serta uang nafkah selama masa iddah selama 3 bulan sebesar Rp 30 juta,” tambah Khairul Imam.
Namun, hingga saat ini, pihak Ferry Irawan masih mempertimbangkan untuk membayar jumlah uang yang telah ditetapkan tersebut.
Baca Juga:Kondisi Terkini Lady Nayoan Setelah Mengalami Kecelakaan Bareng Rendy, Bikin MerindingJelang Laga Maung Bandung vs Laskar Sambernyawa, Prediksi Skor Persib Bandung vs Persis Solo
Namun, tindakan Venna Melinda tersebut mendapatkan tanggapan sinis dari Hariati, ibunda Ferry Irawan. Hariati menyebut tindakan pengembalian barang di depan publik sebagai tindakan “panjat sosial” atau “pansos.”
“Hm, mungkin dia ingin lebih terkenal lagi. Tidak apa-apa. Saya sendiri tidak ingin banyak diwawancarai, karena saya sudah merasa sedih,” ujar Hariati kepada awak media.
“Yang saya inginkan hanyalah mengembalikan barang ke rumah saja, tetapi dia (Venna) ingin melakukannya di depan wartawan,” tambahnya.
