Pembangunan UIII Terus Berjalan, Pengosongan Lahan Segera Dilaksanakan

“Jadi, tidak mungkin kita memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah Sertifikat. Itu sama saja kita membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itu pun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” tukasnya. (Mg10)

BACA JUGA: Pemkot Depok Bangun Alun-alun di Sawangan, Tagih Komitmen Ridwan Kamil

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan