BRI Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP

JABAREKSPRES – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengijinkan Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.

Setelah itu, BRI mewajibkan nasabah yang sudah menjadi wajib pajak untuk melakukan validasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomer 112/PMK.03/2022 tentang nomer pokok wajib pajak.

Peraturan tersebut akan mengatur seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 nanti.

Menurutnya, proses validasi ini untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP yang merupakan tanggung jawab dari wajib pajak

Untuk itu, BRI menghimbau agar nasabah melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan batas akhir yang sudah ditetapkan.

Jika Nasabah tidak memiiki NPWP maka akan ada kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.

BRI sendiri tidak punya kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.

Pertama, aktivasi validasi dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dengan batas akhir sampai 31 Desember 2023.

Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id.
  2. Pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password.
  3. Masukan kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
  4. Setelah itu pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
  5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
  6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
  7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
  8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya

Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan