JABAR EKSPRES – Fanny Febriana dan Yani Fitria harus berurusan dengan Polresta Bogor Kota usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. Kedua wanita itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran nekat membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya senilai Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, para pelaku tersebut melancarkan aksinya sejak bulan Februari 2023 lalu dengan memanfaatkan jejaring sosial WhatsApp. Untuk menarik korbannya bergabung, kedua pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 10-50 persen dari nominal uang yang disetorkan korban.
“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung didalam arisan lelang. Namun ternyata setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 5 Agustus 2023 Sore.
BACA JUGA: Penipuan Modus File APK, Diskominfotik KBB Minta Masyarakat Waspada
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang para member arisan lelang yang dibawa kabur tersebut dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.
Ironinya, sebagian uang yang terkumpul malah dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil, motor hingga membuka toko sembako.
“Memang pada awalnya arisan online ini berjalan normal hingga bulan Mei, namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” jelas Bismo.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung Bismo, para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta.
BACA JUGA: Sadis, Dua Pelajar Dibegal Hingga Ditelanjangi di Karawang
“Dari 54 korban ini total kerugiannya mencapai Rp2 miliar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 30 bundel rekening koran milik korban, dua rekening koran milik kedua pelaku dan satu bundel percakapan WhatsApp arisan lelang serta dua unit handphone mewah milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (YUD)