JABAR EKSPRES – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ahli pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya mengundang ahli pidana yakni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Seperti diketahui bahwa Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terseret kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Bahkan Polda Metro Jaya kini telah menerima 3 laporan mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi
“Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” kaat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip JabarEkspres.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pada saat ini Polda Metro sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut dengan terlapor dari seluruh laporan itu yakni pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
BACA JUGA: Rocky Gerung Berpotensi Masuk Bui Usai Dilaporkan Relawan Jokowi dengan Tuduhan ‘Bajingan Tolol’, Berikut Pasal-Pasal yang Mengancamnya
Laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.
Selanjutnya sehari kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dan terbaru, laporan polisi ketiga yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
Adapun laporan ketiga yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.