89 Siswa Diduga Palsukan Dokumen PPDB Masih Diberi Kesempatan Belajar? Ini Penjelasan Disdik Jabar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih memberikan kesempatan belajar kepada 89 siswa yang diduga melakukan kecurangan saat proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2024.

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, hal itu dilakukan sebab pihaknya telah menerapkan asas praduga tak bersalah kepada 89 kasus yang diduga telah memalsukan sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

“Kami tidak bisa menyalahkan satu pihak. Bisa jadi orang tua tidak tahu. Jadi kami belum bisa menyimpulkan. Sehingga, kita harus praduga tak bersalah,” ujarnya di Kantor Disdik Jabar, Kamis (3/8).

BACA JUGA: Blokir Persimpangan, PT KAI Bakal Tutup Total Perlintasan Sebidang Penghubung 2 Kecamatan Kabupaten Bandung

Wahyu membeberkan alasan kesempatan yang diberikan kepada 89 siswa tersebut. Menurutnya, meski demikian pihaknya tetap ingin mengedepankan pendidikan anak.

“Kalau dalam Pergub (peraturan gubernur), itu bisa melakukan pembatalan untuk dokumen yang tidak sesuai. Tapi kami masih mengedepankan pendidikan anak. Artinya, siswa ini (89 siswa) masih bisa melanjutkan sekolah tapi dalam satu tahun. Nah tahun depan, mereka harus pindah (sekolah). Jadi kita harus kedepankan soal pendidikan terhadap anak,” ungkapnya

Dengan adanya temuan dugaan kasus tersebut, Wahyu akan segera melakukan pengkajian.

BACA JUGA: Pastikan Pembayaran PT SMI Selesai 2024, Hengky: Ini Sudah Melalui Pembahasan Eksekutif dan Legislatif

“Sekarang sedang mengkaji apakah ini sindikat atau tidak. Jadi li belum bisa dipastikan. Tapi yang jelas ada di 15 daerah yang melakukan kecurangan PPDB,” pungkasnya.

89 kasus yang diduga melakukan kecurangan saat proses pendaftaran PPDB kemarin yakni berada di 15 Kabupaten Kota dengan rincian 28 sekolah di Jabar.

“Jadi dokumen yang dipalsukan itu merupakan kartu keluarga (KK), tapi yang sekarang kalau boleh saya katakan ini (kecurangan) lebih canggih. Jadi pada saat kita ke QR Code, QR Code itu bukan dari Disdukcapil. Jadi mereka buat Qr Code nya, kemudian tersambung kepada URL seolah-olah milik Disdukcapil padahal bukan,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan