JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Agustus ada sejumlah bantuan sosial (bansos) 2023 yang akan pemerintah salurkan ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos 2023 yang akan cair melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Rencananya penyaluran bansos 2023 BPNT Rp400 ribu diberikan kepada pemilik KTP tertentu. Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pemilik KTP agar mendapatkan bantuan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan secara spesifik untuk pemilik KTP yang berhak untuk mendapatkan banssos BPNT Rp400 ribu.
Inilah kriteria yang sudah diresmikan:
– Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
– Tergolong ke dalam masyarakat miskin atau yang rentan miskin,
– Tidak terdaftar sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, dan
– Harus sudah terdaftar DTKS Kementerian Sosial.
Bansos BPNT tersebut akan dibagikan pada bulan Agustus 2023 ini. Program tersebut memberikan bantuan setiap bulannya Rp 200 ribu selama 12 bulan, jadi total bantuan dalam satu tahun jumlahnya mencapai Rp2,4 juta.
Akan tetapi pencairannya dua bulan sekali sehingga mendapatkan Rp400 ribu dalam sekali pencairan. Nantinya pencairan bisa dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BTN, BNI, Mandiri) atau bisa lewat Kantor Pos.
Apabila kamu termasuk ke dalam kriteria di atas maka berhak untuk memperoleh bansos 2023.
Sementara itu untuk bansos PKH saat ini sudah memasuki fase pencairan ketiga, untuk distribusi periode Juni sampai September.
Sehingga jika kamu merupakan penerima PKH di bulan Juli lalu maka ada potensi besar cair pada bulan Agustus ini.
Pencairan PKH 2023 akan disalurkan melalui BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Inilah daftar nominal uang bansos PKH.
Ibu Hamil: Rp750 ribu atau Rp3 juta setiap tahun
Anak Usia Dini – 6 Tahun: Rp750 ribu atau Rp3 juta setiap tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225 ribu atau Rp900 ribu setiap tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375 ribu atau Rp1,5 juta setiap tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500 ribu atau Rp2 juta setiap tahun
Penyandang Disabilitas berat: Rp600 ribu atau Rp2,4 juta setiap tahun