JABAR EKSPRES – Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin mengapresiasi pihak kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang kini telah berstatus sebagai tersangka pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut Jeje, pihak kepolisian sudah melaksanakan langkah-langkah yang serius dan terukur untuk menangani kasus tersebut.
“Sebuah apresiasi langkah-langkah serius dan terukur dari Mabes Polri, khususnya Bareskrim. Sehingga, kepastian hukum ini bisa terwujud,” katanya kepada wartawan JabarEkspres.com pada Kamis, 3 Agustus 2023, di sela-sela acara pembukaan Jambore Nasional ke VII Persis, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Namun, dirinya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Selanjutnya, apakah tersangka akhirnya dinyatakan benar bersalah dan tidaknya, masyarakat, termasuk kami itu, menyerahkan kepada penegak hukum,” ucapnya.
Baca juga: Platform Digital Telkom, PaDi UMKM Konsisten Perluas Jaringan Pasar UMKM ke BUMN dan Luar BUMN
Selain itu, Jeje menambahkan, langkah yang dilakukan oleh Polri sudah tepat. Selain itu, Jeje menilai hal tersebut merupakan jalan terbaik yang patut diapresiasi.
“Sebab, tanpa proses hukum yang tegas, jelas, dan terukur, justru membuka peluang tindakan – tindakan diluar hukum. Seperti tindakan anarkis, bully, persekusi, bahkan akhirnya gontok-gontokan dengan masyarakat,” terang Jeje.
Menurut Jeje, sebetulnya pemerintah sudah punya regulasi yang lengkap tentang batas-batas penjagaan agar tidak terjadi penistaan agama.
“Kemudian sudah ada lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan seperti MUI. Untuk menjaga dan memberikan koridor batas-batas perbedaan yang wajar dan boleh dalam islam dan perbedaan-perbedaan yang tidak boleh atau sudah keluar dari ajaran atau penyimpangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Jeje menilai bahwa pemerintah hanya merespons apa yang diadukan oleh masyarakat melalui pendekatan hukum, jangan dengan pendekatan politis.
“Jangan sampai hal itu terjadi lalu kasus itu diambangkan atau dipendam lalu orang-orang itu (pihak-pihak tertentu) memanfaatkan isu tersebut sebagai sebuah kesempatan, dan tentunya kalau kita lihat kasus Panji Gumilang itu suka muncul menjelang tahun-tahun politik. Jadi ini artinya, permasalahanya secara hukum itu sebenarnya sudah dikuasai datanya,” jelasnya.