Akui Prihatin pada Kasus Panji Gumilang, Pengacara: Kami Menduga Terjadinya Kriminalisasi dan Politisasi

“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat. Karena bagaimanapun Pak Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang akan nanti terjadi,” kata Hendra Effendy.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, setelah kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Adapun Panji Gumilang kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan