Tersangka Bripda IMS dihadapkan pada Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sementara tersangka Bripka IG dihadapkan pada Pasal 338 juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.