DPRD Jabar Resmi Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Ini Daftarnya!

JABAR EKSPRES, BANDUNG – DPRD Jawa Barat akhirnya memutuskan tiga nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Rabu (2/8). Tiga nama itu hasil putusan rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

Ketiga nama itu adalah, Prof Asep N Mulyana, Prof Keri Lestari, dan Bey Triadi Machmudin.

“Dengan berbagai pertimbangan DPRD memutuskan tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat.

Prof Asep N Mulyana merupakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Prof Keri Lestari adalah Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Unpad. Sedangkan Bey Triadi Machmudin merupakan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden.

BACA JUGA : DPRD Jabar Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur, Ridwan Kamil Mau Keliling Dunia

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengungkapkan, DPRD dipastikan akan melayangkan surat dengan tiga nama tersebut.

“DPRD harap PJ Gubernur sesuai peran dan fungsinya untuk bisa melanjutkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.

Jabatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan wakilnya Uu Ruzhanul Ulum bakal berakhir 5 September nanti. DPRD Provinsi Jabar juga telah secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian gubernur dan wakil tersebut.

Pengumuman itu disampaikan dalam paripurna, Selasa (1/8). “Kejadian ini perlu ditulis dengan tinta emas karena hari bersejarah,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat sebelum memulai paripurna.

BACA JUGA : Hingga Kini, DPRD Jabar Masih Belum Tentukan Usulan PJ Gubernur

Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu juga berlangsung singkat. Karena sifatnya hanya pengumuman. Hal itu untuk melengkapi mekanisme administratif terkait habisnya masa jabatan kepala daerah itu.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengungkapkan, selepas 5 September nanti pihaknya juga bakal lebih banyak untuk mengisi waktu bersama keluarga.

“Pamit mau keliling dunia dulu. Sudah 10 tahun tidak keluar negeri yang sifatnya pribadi atau keluarga,” jelasnya selepas paripurna.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan