JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan rotasi mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pelantikan terkait perombakan posisi yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7) itu disebut-sebut merupakan imbas dari permasalahan yang terjadi pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tak ayal, menjadi momentum bagi Bima Arya untuk segera membenahi karut marut persoalan yang ada. Tercatat, sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Disdik Kota Bogor yang dilakukan rotasi mutasi.
BACA JUGA: Lanjutkan Karir Politik di DKI Jakarta, Ridwan Kamil Dapat Restu dari sang Ibu
Di antaranya 31 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SDN dan 8 Kepala Sekolah tingkat SMPN serta 3 pejabat di Disdik Kota Bogor setingkat Eselon III A.
Bima Arya menyebut, hal-hal yang terjadi pada pelaksanaan PPDB khususnya jalur zonasi merupakan pembelajaran bagi seluruh ASN untuk dibenahi dan diperbaiki.
“Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD. Ada 8 kepala sekolah SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan pembenahan,” ungkapnya dihadapan ASN yang dilantik.
Ia menekankan, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan dan menjamin hadirnya pendidikan yang layak bagi semua pihak, guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam upaya perbaikan yang dilakukan sejak adanya laporan warga terkait PPDB, Bima Arya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya dirinya mengaku telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S
“Dan dari sinilah (hasil laporan Inspektorat) kita lakukan langkah pembenahan,” sebutnya.
Pembenahan Secara Menyeluruh
Pembenahan sistem PPDB di Kota Bogor dilakukan baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan sekolah-sekolah.
Bima Arya menjelaskan, pada Disdukcapil Kota Bogor pembenahan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan domisili kependudukan hanya untuk keperluan diterima di sekolah-sekolah tertentu.
Sehingga, harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru.