Perda P4S dibuat dalam semangat untuk melakukan pencegahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyimpangan perilaku seksual. Perda ini juga mengamanatkan tentang upaya rehabilitasi. Sehingga, diharapkan dapat mencegah meluasnya penularan penyimoangan seksual ini.
“Kami sudah tindaklanjuti dengan mengundang rapat dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Kita juga sudah menugaskan Bapemperda untuk melakukan evaluasi tindak lanjut Perwali. Komisi 4 untuk mengevaluasi SKPD terkait mengenai implementasinya”, imbuh Atang.
Terakhir, Bapemperda melakukan rapat kerja bersama Asisten Pemerintahan dan Bagian Hukum guna mengevaluasi pelaksanaan berbagai Perda termasuk Perda P4S. Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda ini merekomendasikan pokja pembahasan tindak lanjut efektivitas Perda.
“Kita sudah sepakati untuk mengelompokkan Perda dan turunan Perwali yang harus segera diterbitkan. Pokja ini akan terus kita intensifkan mengevaluasi penerbitan Perwali yang belum diselesaikan. Termasuk Perwali sebagai amanat dari Perda P4S ini. Kalau sudah ada draftnya, seharusnya tidak perlu lama lagi”, pungkas Atang.