Ketua DPR Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Di SMA Negeri 3 dan 4

Ketua DPR Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Di SMA Negeri 3 dan 4
Dok. Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat (DPR), melaporkan temuan korupsi disejumlah sekolah di Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Senin (31/7).

Sementara aktivis sosial Boges Marhaen mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok Segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini.

“Berita sudah viral dimana-mana terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sekolah, sudah saatnya Kejaksaan Depik angan tutup mata, harus bertindak tegas. Kami akan terus mengawal laporan kasus ini,” ujar Boges Marhaen.

Baca Juga:Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional PerusahaanKPP Cibeunying Ajak Siswa SMA Taruna Bakti Sadar Pajak

“Informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kejaksaan RI dan sesuai ketentuan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kastel, M Arief Ubaidillah. (Mg10)

0 Komentar