JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri berhasil menggulung kasus jaringan mafia IMEI ilegal dengan dramatis akhir pekan lalu. Operasi pengungkapan IMEI bodong tersebut berakhir dengan penetapan status tersangka terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai.
Tak hanya itu dari kasus mafia imei ilegal ini, kini terdapat ancaman serius bagi sekitar 191 ribu ponsel, sebagian besar di antaranya adalah iPhone, yang menggunakan IMEI ilegal di Indonesia.
Para pemilik ponsel ini menghadapi risiko menghadap layar gelap karena ponsel-ponsel tersebut berpotensi di matikan atau shutdown akibat kasus mafia imei ilegal.
Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa selain dua tersangka dari ASN, pihaknya juga berhasil menangkap empat tersangka lain yang berasal dari sektor swasta, mereka merupakan para pemasok alat komunikasi elektronik atau perangkat ilegal.
“Inisial F, ASN di Kemenperin, dan inisial A, oknum ASN di Dirjen Bea Cukai, kami telah mengamankan mereka. Sedangkan inisial P, D, E, dan P, semuanya merupakan pihak swasta,” ujar Wahyu, Jumat (28/7).
Wahyu juga menekankan apresiasinya terhadap Kemenperin yang telah berkolaborasi dengan baik dalam penanganan kasus ini.
“Kami sangat menghargai sikap Kemenperin yang berkolaboratif dalam upaya penanganan kasus ini. Sejak awal, kami telah melakukan koordinasi dan tindaklanjuti laporan dari Kementerian tersebut.
Ini merupakan bentuk investigasi bersama untuk menegaskan jalur koordinasi yang kami jalankan sejak awal, dan akan kami teruskan,” terang Wahyu.
Untuk lebih memahami kasus ini, perlu di jelaskan bahwa IMEI merupakan nomor identifikasi unik yang terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.
Baca juga : Adian Napitupulu Beri Petunjuk, Jangan Pilih Capres Korup, Langgar HAM, dan Diskriminatif!
Fungsi utama IMEI adalah untuk mengidentifikasi secara unik perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang terhubung ke jaringan seluler.
Menurut Wahyu, kasus mafia IMEI ilegal ini berawal dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2023.