JABAR EKSPRES – Upaya pencegahan terus dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan dan aturan yang berlaku, Salah satunya, dengan sosialisasi dan diskusi melalui rapat koordinasi pemetaan potensi Sengketa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Senin 31 Juli 2023, siang.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya memaparkan, bahwa pada rapat yang dia lakukan tersebut diantaranya adalah melakukan pemetaan sebagai upaya pencegahan potensi sengketa.
BACA JUGA: Jelang Kunjungan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Situraja, Pemda Sumedang Gelar Rapat Koordinasi
“Bagian dari program Bawaslu, tentunya masih dalam pencegahan sengketa khususnya ditahapan pencalonan anggota DPRD, saat ini kan sedang dalam proses perbaikan,” paparnya kepada Jabar Ekspres.
Dodoy menjelaskan terkait potensi sengketa ini memang ada, terlebih itu adalah hak. Terutama pasca adanya keputusan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Potensi-potensi sengketa terutama penyelenggara pemilu pasca adanya keputusan KPU, contohnya soal pencalon yang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat. Pengajuan sengketa dapat dilakukan jika memang yang mencalonkan merasa dirugikan,” terangnya,
Seperti itu, lanjut Dodoy, setiap calon bisa mengajukan proses sengketa ke Bawaslu.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Yakin Semua Lapangan di Jabar Sudah Sesuai Standar FIFA
“Namun, itu upaya akhir. Maka Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegakan disetiap tahapan-tahapan,” tandasnya.
Dodoy menganggap, bahwa ini berkaitan dengan komitmen Bawaslu di mana setiap tahapan seyogyanya berjalan dengan lancar. Soal sengketa itu soal hak.
Sementara itu, Dodoy juga menerangkan jika pada faktanya nanti ada yang mengajukan sengketa, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Bawaslu dan pengadilan. (Mg11)