JABAR EKSPRES – Di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), para pengendara yang sering membunyikan klakson bisa menghadapi denda sebesar Rp 500 ribu.
Lalu, apa dasar hukum yang melandasi kebijakan ini?
Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penggunaan klakson di wilayah yang ia pimpin.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Km 47 Tol Jagorawi Hari ini Disebabkan oleh Kendaraan Putar Balik
Surat tersebut melarang pengendara motor dan mobil untuk terlalu sering membunyikan klakson.
Sebagaimana di kutip oleh Jabarekspres.com pada Sabtu (29/7/23). Dalam SE nomor 500.11.1/5302/VII/2023.
Terdapat tiga imbauan utama terkait pembunyian klakson di Pematang Siantar, yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Hindari membunyikan klakson terlalu sering. Cukup bunyikan klakson sesuai dengan fungsi dan kebutuhan yang wajar.
2. Jangan membunyikan klakson di tempat-tempat tertentu, seperti di dekat sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, atau lokasi-lokasi yang telah ditandai dengan rambu larangan klakson.
3. Hindari penggunaan klakson berulang kali di Traffic Light ketika lampu merah sudah menjadi hijau. Cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak bergerak maju, padahal lampu sudah hijau untuk waktu yang cukup lama.
Bagi pengendara yang melanggar aturan terkait klakson ini, dapat di kenai denda sebesar Rp 500 ribu dan ancaman hukuman penjara paling lama dua bulan.
Dasar hukum untuk hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dan 2.
Isi Lengkap dari Pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).