BACA JUGA: 3 Celah Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pada akhir sambutannya, Heru mengajak seluruh Satker untuk menerapkan dan mensosialisasikan budaya anti korupsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan negara mengingat tingkat korupsi di Indonesia masih tergolong cukup tinggi, yaitu pada peringkat 110 dari 180 negara pada tahun 2022, atau merosot 34 poin dari peringkat tahun 2021 berdasarkan penilaian indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparancy Internasional.
Kementerian Keuangan meyakini bahwa korupsi akan berdampak negatif pada tidak tercapainya optimalisasi keuangan negara, target pembangunan, dan Indonesia Emas di tahun 2045. Oleh karena itu, Kanwil DJPb Jawa Barat yang telah meraih predikat WBBK berkomitmen untuk memerangi dan tidak mentolerir korupsi dalam segala bentuknya.
“Satker dihimbau untuk bersama-sama kami memberantas korupsi dalam pelayanan yang kita lakukan kepada pemangku kepentingan termasuk melaporkan insan perbendaharaan yang melakukan praktek korupsi pada saluran pengaduan yang ada,” pungkas Heru. (*)