JABAR EKSPRES – Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan tindakan jemput paksa terhadap Panji Gumilang apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan.
Pihak penyidik Bareskrim Polri telah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yaitu Panji Gumilang.
Pada panggilan pertama yang dikirimkan pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 27 Juli 2023, Panji Gumilang tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Ngopi di Bandung, Sangat Cocok Sekali untuk Malam Mingguan!Moskow Klaim Telah Menepis Serangan Rudal Ukraina yang Meluncur di Bagian Selatan Rusia
Brigjen Djuhandani dengan tegas menegaskan bahwa apabila Panji Gumilang kembali tidak hadir pada panggilan yang kedua ini, pihak penyidik tidak akan ragu untuk menggunakan tindakan jemput paksa.
Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku.
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.” demikianlah isi pasal tersebut.
