JABAR EKSPRES – Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan tindakan jemput paksa terhadap Panji Gumilang apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan.
Pihak penyidik Bareskrim Polri telah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yaitu Panji Gumilang.
Pada panggilan pertama yang dikirimkan pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 27 Juli 2023, Panji Gumilang tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Alasan yang diajukan oleh pihak Panji Gumilang saat itu adalah karena kondisi kesehatannya yang kurang baik, dan untuk mendukung klaim tersebut, ia melampirkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Panji Gumilang Pernah Jadi Komisaris Bank, Begini Kronologinya
Namun, surat panggilan kedua sudah diantar, di mana Panji Gumilang diwajibkan untuk memenuhi panggilan tersebut pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandani dengan tegas menegaskan bahwa apabila Panji Gumilang kembali tidak hadir pada panggilan yang kedua ini, pihak penyidik tidak akan ragu untuk menggunakan tindakan jemput paksa.
Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku.
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” tegasnya, Sabtu, 29 Juli 2023.
BACA JUGA: Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Lakukan Langkah Ini
Adapun pasal perihal penjemputan paksa ini telah tertuang dalam Pasal 112 KUHAP sebagai langkah yang bisa diambil oleh pihak penyidik.
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.” demikianlah isi pasal tersebut.