Berpolemik, Dua Kelurahan di Kota Bogor ini Disomasi Sembilan Bintang

Berpolemik, Dua Kelurahan di Kota Bogor ini Disomasi Sembilan Bintang
Ahli waris Tubagus A. Basuni bersama kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang & Partners Law Office. (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri Tubagus A. Basuni melayangkan surat peringatan (somasi) ke Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang melalui kuasa hukumnya, Sembilan Bintang & Partners Law Office pada Kamis, 27 Juli 2023.

Kuasa Hukum Ahli Waris Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan atas polemik adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan di buku registrasi kelurahan atas kepemilikan sebidang tanah kliennya.

“Adapun pelanggarannya diatur di dalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:Dampak Jika Mengganti Oli Menggunakan KompresorMantan “Pengelola” Parkir Masjid Al Jabbar Harap Dimediasi Langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil

Dirinya membeberkan, hal ini bermula di saat ahli waris Tubagus A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019 yang mendatangi Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang guna melakukan pengecekan data dan proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Bahkan pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan bahwasanya kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak memiliki catatan di dalam buku register (buku atau dokumen C).

“Hal itu membuat syok ahli waris, sampai pada akhirnya ahli waris sangat kecewa atas adanya jawaban dari pihak Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang,” tuturnya.

0 Komentar