JABAR EKSPRES – Polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, sampai saat ini masih terus berlangsung. Bahkan, melalui surat teguran terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mengaku sebagai pemilik lahan, akan segera melakukan pengamanan aset.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan bahwa Pemkot Bandung tidak bisa terburu-buru dalam melakukan pengamanan aset tersebut.
Cecep menjelaskan, pihak pengelola Kebun Binatang saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah Banding di pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:7 Fakta Keracunan Massal di Cimahi, dari Kondisi Mencekam hingga Jadi KLBSepakat! DPRD dan Pemkot Bogor Setujui PP-APBD 2022
“Jadi kalau Pemkot meminta mengosongkan lahan atas dasar kepemilikan, itu jangan dulu karena masih ada upaya hukum (yang dilakukan oleh pengelola). Tapi kalau sudah inkrah, itu akan ada proses berikutnya seperti misalnya akan ada eksekusi dan segala macam,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung secara resmi telah melayangkan surat teguran terakhir kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung.
Bahkan hal itu juga disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna usai menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengamanan aset Kebun Binatang Bandung, di Balai Kota, Senin (24/7) kemarin.
