Heboh Perselingkuhan Polisi dan Anggota Dewan di Padang Lawas, Berbuntut Laporan ke Propam

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan perselingkuhan kembali terbongkar, kali ini dilakukan oleh seorang perwira polisi dari Polres Padang Lawas Sumatera Utara berpangkat Kompol dengan seorang anggota DPRD Padang Lawas berinisial JM.

Polisi berinisial AL tersebut kini menduduki jabatan sebagai Kabagop di Polres Padang lawas. Perselingkuhan anggota polisi dan anggota dewan itu  dibongkar sendiri oleh mantan suami JM bernama Sakkeus Harahap (37), dengan melaporkannya langsung ke Propam.

“Yang dilaporkan Alsen Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif. Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas,” ujarnya pada wartawan.

Baca juga : Bocornya Video Selingkuh! 2 Pejabat Ternama Singapura Berhenti dari Jabatannya.

Sakkeus menyebut telah melaporkan AL ke Propam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam itu kemudian ditarik ke Polda Sumut karena yang bersangkutan termasuk perwira menengah.

Sakkeus mengaku sudah menceraikan istrinya tersebut, namun status AL masih memiliki istri bahkan punya 4 orang anak. Perselingkuhan itu disebutnya sudah terjadi sejak Agustus 2022, jauh sebelum Sakkeus menceraikan istrinya pada mei 2023 lalu.

Bahkan Sakkeus mengaku sudah berulang kali memperingatkan keduanya dan juga sudah mengungkap perselingkuhan tersebut kepada istri AL. Namun istri AL tidak mempercayainya meski sudah disodorkan banyak bukti.

“Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens,” ujarnya.

Baca juga :Marak Perselingkuhan, inilah Hukum Selingkuh dalam Islam

Sementara pihak terlapor, yakni Kabag Ops Polres Palas Kompol Alsem Sinaga membantah keras tudingan bahwa dirinya berselingkuh. Dia bahkan melaporkan balik Sakkeus Harahap ke Polda Sumut dengan kasus pencemaran nama baik.

“Saya sudah buat laporan dumas (pengaduan masyarakat) soal pencemaran nama baik ke krimum dan ke krimsus untuk UU ITE,” kata Alsem pada Rabu (26/7).

Alsem menyebut laporan Sakkeus tidak berdasar dan tidak bisa memberikan bukti tentang tuduhan perselingkuhannya tersebut.

“Saya tidak ada dan tidak pernah selingkuh dengan ibu dewan sebagaimana dituduhkan kepada saya. Tuduhan-tuduhan selingkuh ibu itu dengan saya tidak betul dan tidak ada sama sekali,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan