Apresiasi Capaian Pajak, Komisi lll DPRD Cimahi Ingin Pendapatan 2024 Capai Rp250 Miliar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi lll DPRD Cimahi Yus Rusnaya mengapresiasi capaian realisasi pajak daerah Kota Cimahi tahun 2022 yang melebihi target. Dari pendapatan pajak yang ditargetkan sebesar Rp168 miliar, tahun 2022 terealisasi sebesar Rp193 Miliar.

“Sebetulnya dari target 168 miliar terealisasi 193 miliar ini sudah luar biasa. Saya harapkan pada tahun berakhirnya masa RPJPD Kota Cimahi pada tahun 2024, bisa mencapai 250 miliar,” kata Yus Rusnaya melalui pesan tertulis, Rabu (26/7).

Politisi Partai PDI Perjuangan itu menyebut, pajak terlampaui maka akan mendukung pula peningkatan pembangunan untuk kepentingan warga masyarakat Kota Cimahi.

BACA JUGA: Bersihkan Sampah di Sungai Cikeruh, Aksi Nyata Pandawara Group Bersama Masyarakat Bandung

“Pendapatan pajak harus terus ditingkatkan seiring dengan penggalian potensi yang dimaksimalkan. Karena nantinya juga akan mendorong peningkatan dalam bidang pembangunan sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastrukturnya. Sesuai dengan RPJPD yang akan berakhir pada tahun 2024,” kata Yus.

Ia menambahkan, peningkatan capaian pendapatan pajak daerah dari Rp194 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp250 miliar pada tahun 2024 bukan tidak mungkin.

Realisasi itu bisa dicapai dengan menggali kembali dan memaksimalkan potensi-potensi pajak daerah yang sejauh ini belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cimahi.

“Dari Rp193 miliar ke Rp250 miliar itu kira-kira kenaikan sekitar 30 persen. Bisa tercapai dengan memaksimalkan lagi potensi-potensi yang ada,” ucap Yus Rusnaya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny mengatakan, target pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp180 miliar. Sementara pada tahun 2022 sebesar Rp168 miliar.

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi KLB, Hasil Uji Lab Keracunan Massal di Cimahi Bakal Keluar Besok

“Tahun 2023 ini targetnya naik seiring realisasi dari target tahun 2022 terlampaui. Untuk tahun ini, realisasi sampao dengan 25 Juli 2023 baru mencapai Rp122,9 miliar,” katanya.

Pihaknya juga terus berupa menggali potensi pajak yang ada. Selain itu, juga memaksimalkan penagihan kepada wajib pajak daerah yang menunggak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi. (mg6).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan