Baca juga : FAKTA BARU!! Skandal Jombingo, Aplikasi Belanja yang Menggemparkan dengan Dugaan Penipuan Besar
Inti dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah penanggulangan yang di lakukan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng saat masa krisis produk CPO dan turunannya di pasar domestik. Dalam rangkaian perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik juga telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka, termasuk di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Semoga dengan adanya klarifikasi dari Kemenko Perekonomian, situasi ini dapat lebih di pahami secara baik oleh masyarakat, dan semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung dengan tenang dan bijaksana.