Ema Sumarna Turun Tangan, Tegaskan Pemkot Bakal Lakukan Ini Jika Pihak Kebun Binatang Bandung Tak Kooperatif

JABAR EKSPRES – Polemik Kebun Binatang Bandung belum menemukan titik temu hingga saat ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna buka suara.

Pemkot Bandung melalui Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengancam untuk melakukan tindakan tegas dalam menghadapi polemik Kebun Binatang Bandung. Seperti diketahui bahwa permasalahan ini sudah bergulir dari beberapa bulan lalu.

Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Bandung melalui Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, jika pihak pengelola Kebun Binatang Bandung tidak mengindahkan surat peringatan terakhir soal aset lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gugat Pengelola Kebun Binatang Bandung, Utangnya Mencapai Rp17,7 Miliar

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun menegaskan bahwa peringatan terakhir yang dilayangkan pada hari Senin, 24 Juli 2023 sudah sesuai dengan prosedur yang ada dengan melewati berbagai tahapan mulai dari teguran, peringatan 1, dan kini peringatan terakhir.

“Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Kalau ini diabaikan, kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018,” kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin, 24 Juli 2023, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News.

lebih lanjut Ema Sumarna mengatakan bahwa hal itu terpaksa diambil karena menurutnya pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang sekitar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Meskipun Pengelola Digugat, Kebun Binatang Bandung Tetap Menjadi Lahan Konservasi

“Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” katanya.

Tidak hanya itu, Ema Sumarna juga menjelaskan beberapa waktu lalu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung dilaporkan memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan.

“Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” lanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan